Struktur Organisasi Proyek
09.06 |
Struktur
Organisasi Proyek
Dalam jurusan teknik sipil, tentu
kita akan mempelajari struktur organisasi dan uraian tugas pada suatu proyek.
Hal ini berguna agar mengetahui hak dan kewajiban serta batasan dari setiap
jabatan.
Struktur Organisasi dan Uraian Tugas
Struktur orgnanisasi itu dimana
bagian dari manajemen atau pengolaan proyek dengan cara tertentu untuk
mendapatkan tujuan tertentu. Secara garis besar pihak-pihak yang terlibat dalam
suatu proyek yaitu sebagai barikut
Unit
Organisasi Pemilik Proyek / Employer
1.
Pemlik
Proyek
Pada pemilik proyek pihak yang menginginkan fasilitas proyek, sekaligus yang
menanggung pembiayaan proyek yang akan didirikan.
Dimana sebagai pemimpin Proyek diangkat untuk memimpin pelaksanaan
kegiatan proyek, dan harus mempunyai hak, wewenang, fungsi serta bertanggung
jawab penuh terhadap proyek yang dipimpinnya dalam mencapai target yang telah
ditetapkan.
Tugas Pimpinan Proyek (pimpro) :
a.
Mengambil keputusan terakhir yang
berhubungan dengan pembangunan proyek.
b.
Menandatangani Surat Perintah Keja
(SPK) dan surat perjanjian (kontrak) antara pimpro dengan
kontraktor.
c.
Mengesahkan semua dokumen pembayaran
kepada kontraktor.
d.
Menyetujui atau menolak pekerjaan
tambah kurang.
e.
Menyetujui atau menolak penyerahan
pekerjaan.
2.
Bendahara.
Pada tahap bendahara yang merupakan
untuk bertanggung jawab kepada Pemimpin Proyek atas pengaturan pembiayaan
sesuai dengan peraturan yang berlaku pada pelaksanaan keuangan Daerah Provinsi
masing-masing.
Tugas dan kewajiban Bendahara yaitu :
a.
Mematuhi
peraturan-peraturan serta ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi
pelaksanaan keuangan Daerah dan Negara.
b.
Membuat
buku kas umum beserta buku penunjangnya.
c.
Mengadakan
data yang bersifat kearsipan yang menyangkut dengan
pembukuan.
d.
Bertangung
jawab atas uang kas proyek yang diamanatkan oleh Pemimpin Proyek.
e.
Menyelenggarakan
pengurusan keuangan baik bersifat penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran serta
bertanggung jawab sepenuhnya atas pengolahan keuangan proyek.
f.
Membuat
Surat Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pembangunan (SPJP).
3.
Kepala
Urusan Tata Usaha.
Tugas kepala urusan tata usaha yaitu:
a.
Menginventaris
semua barang-barang milik proyek.
b.
Membuat
pembukuan arsip-arsip selama pelaksanaan proyek.
c.
Memelihara
peralatan administrasi dan bangunan kantor.
d.
Mempersiapkan
semua kebutuhan perlengkapan administrasi dan alat-alat kantor untuk menunjang
kelancaran proyek tersebut.
4.
Kepala
Urusan Teknik
Tugas kepala urusan teknik
yaitu :
a.
Membantu
pelaksana kegiatan dalam mengendalikan proyek sejak awal kegiatan sampai
pelaksanaan kegiatan.
b.
Membantu
mengevaluasi pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan sehingga sesuai dengan yang
direncanakan.
c.
Memberikan
saran-saran teknis kepada pelaksanaan kegiatan.
d.
Mengambil
keputusan yang berhubungan dengan proyek atas persetujuan pelaksana kegiatan.
e.
Mengumpulkan,
meneliti dan mengelola data yang berhubungan dengan pelaksanaan proyek.
5.
Pengawas
Lapangan.
Pada pengawas lapangan yang
merupakan tahap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan, apakah
sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Agar dapat memberikan laporan
kepada Pimpinan Proyek mengenai kualitas material dan peralatan yang digunakan
sesuai dengan rencana atau belum.
Tugas dan
tanggung jawab pengawas lapangan
yaitu :
a.
Melaksanakan
pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana dengan baik sesuai
dengan rencana kerja.
b.
Menampung
segala persoalan di lapangan dan menyampaikannya kepada pemimpin proyek.
c.
Membantu
survey dan mengumpulkan data di lapangan.
d.
Menjaga
hubungan baik dengan instasi serta masyarakat setempat yang berhubungan dengan
pekerjaan.
e.
Meneliti
laporan bulanan yang diserahkan oleh kontaktor.
6.
Pelaksana
Kegiatan.
Tugas pelaksana kegiatan
yaitu :
a.
Mengendalikan
proyek sejak awal kegiatan sampai selesai pelaksanaan.
b.
Memberikan
semua instruksi kepada konsultan pengawas.
c.
Menyetujui
atau menolak pekerjaan tambah kurang
d.
Menyetujui
atau menolak penyerahan pekerjaan
7.
Pemegang
Kas.
Tugas pemegang kas yaitu :
a.
Meyelenggarakan
data-data kearsipan yang berhubungan dengan bukti-bukti pembukuan keuangan
selama pelaksanaan proyek.
b.
Bertanggung
jawab atas pengelolaan admisinistrasi keuangan proyek.
c.
Melaksanakan
pembayaran atas persetujuan pelaksana kegiatan serta menyiapkan surat
permintaan pembayaran (SPP).
d.
Menyelenggarakan
buku kas umum dengan buku-buku pembantunya.
8.
Pelaksana
Administrasi Keuangan.
Tugas pelaksana adminstrasi keuangan
yaitu :
a.
Mempersiapkan
daftar biaya berkaitan dengan rancangan dalam bentuk batas biaya dan target
biaya untuk setiap bagian pekerjaan.
b.
Menyelenggarakan
sistem administrasi umum dan teknis dalam rangka memperlancar pengelolaan
proyek.
c.
Membuat
pembukuan arsip-arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan proyek.
d.
Melaksanakan
pengendalian biaya selama pelaksanaan proyek.
1.
General
Superintendent.
Pada General
Superintendent adalah unit organisasi kontraktor pelaksana yang berada
dilapangan. General Superintendent merupakan wakil mutlak dari perusahaan.
Tugas General Superintendent yaitu :
a.
Mengkoordinir
seluruh pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
b.
Bertanggung
jawab atas seluruh pelaksanaan proyek dari awal sampai selesai.
c.
Melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak.
d.
Memotivasi
seluruh stafnya agar bekerja sesuai dengan ketentuan dan sesuai dengan tugasnya
masing- masing.
2.
Deputy
General Superintendent.
Tugas Deputy General Superintendent yaitu :
a.
Bertanggung
jawab kepada general superintendent.
b.
Mengambil
keputusan yang berkenaan dengan proyek atas persetujuan general superintendent.
c.
Membantu
general superintendent dalam mengkoordinir pelaksanaan proyek dari awal sampai
selesai.
3.
Site
Engineer Manager.
Tugas Site Engineer Manager yaitu :
a.
Bertanggung
jawab atas urusan teknis yang ada dilapangan.
b.
Memberikan
cara-cara penyelesaian atas usul-usul perubahan desain dari lapangan
berdasarkan persetujuan pihak pemberi perintah kerja, sedemikian rupa sehingga
tidak menghambat kemajuan palaksanaan di lapangan.
c.
Melakukan
pengawasan terhadap hasil kerja apakah sesuai dengan dokumen kontrak.
4.
Site
Adm. Manager.
Tugas Site
Adm. Manager yaitu :
a.
Bertanggung
jawab atas penyelenggaraan administrasi di lapangan.
b.
Membuat
laporan keuangan mengenai seluruh pengeluaran proyek.
c.
Membuat
secara rinci pembukuan keuangan proyek.
d.
Memeriksa
pembukuan arsip-arsip selama pelaksanaan proyek.
5.
Site
Operation Manager.
Tugas site Operation Manager yaitu :
a.
Mengkoordinir
pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
b.
Melaksanakan
kegiatan sesuai dokumen kontrak.
c.
Memotivasi
pelaksana agar mampu bekerja dengan tingkat efisiensi dan efektifitas yang
tinggi.
d.
Menetapkan
rencana dan petunjuk pelaksanaan untuk keperluan pengendalian dari pelaksanaan
pekerjaan.
6.
Progress/
Monthly Certificate (MC)
Tugas Progress/MC yaitu :
a.
Memberikan
rekomondasi kepada perencana agar dapat mencapai kemajuan pekerjaan yang telah direncanakan.
b.
Memonitor
kemajuan pekerjaan yang telah selesai.
c.
Memeriksa
kemajuan apakah pekerjaan sesuai dengan perencanaan.
7.
Quality
Control.
Tugas Quality Control yaitu :
a.
Memeriksa
kualitas hasil pekerjaan yang telah selesai.
b.
Memberikan
saran kepada pelaksana agar hasil pekerjaan tersebut sesuai dengan dokumen.
c.
Memeriksa
kualitas material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
8.
Pelaksana.
Tugas pelaksana yaitu :
a.
Melaksanakan
pekerjaan harian sesuai dokumen kontrak.
b.
Megkoordinir
pekerja agar bekerja efektif dan efisien.
c.
Melaksanakan
pekerjaan harian lapangan.
9.
Surveyor/Drawing.
Tugas Surveyor/Drawing yaitu :
a.
Membuat
gambar-gambar kerja yang diperlukan dalam proyek.
b.
Bertanggung
jawab atas data-data pengukuran di lapangan.
c.
Melakukan
pengukuran sebelum dan sesudah pelaksanaan proyek.
Unit
Organisasi Konsultan Pelaksana
1.
Site
Engineer.
Tugas Site Engineer yaitu :
a.
Bertanggung
jawab kepada pemilik proyek.
b.
Mengadakan
penilaian terhadap kemajuan pekerjaan, memberikan petunjuk-petunjuk atas
wewenang yang diberikan pelaksana kegiatan.
c.
Mengatur
atau menggerakkan kegiatan teknis agar dicapai efisiensi pada setiap kegiatan
(pekerjaan yang harus ditangani).
d.
Mengecek
dan menandatangani dokumen tentang pengendalian mutu dan volume pekerjaan.
2.
Highway
Engineer.
Tugas
Highway Engineer yaitu :
a.
Menganalisa
data survey lapangan, data lain yang tersedia seperti tipe dan volume lalu
lintas dan meyiapkan detai desain, perkiraan jumlah dan biaya, serta pekerjaan
dan usulan perubahan.
b.
Menyiapkan
rencana kerja detail pekerjaan untuk menyelidiki termasuk pengeboran atau
sondir jika diperlukan dan mengkoordinasikan semua kegiatan tim supervisi dalam
melaksanakan rencana kerja di lapangan.
c.
Melaksanakan
review design dan usulan perubahan design serta biaya, meyiapkan gambar teknis
untuk membuat laporan pada pelaksanaan kegiatan pengawasan
3.
Chief
Inspector.
Tugas
Chief Inspector yaitu :
a.
Bertanggung
jawab kepada Site Engineer.
b.
Membantu
Site Engineer dalam menyiapkan data untuk “final payment”.
c.
Memberikan
laporan kemajuan pekerjaan kepada Site Engineer.
d.
Melaksanakan
pengarsipan surat-surat, laporan harian, laporan bulanan, jadwal kemajuan
pekerjaan dan lain-lain.
e.
Membuat
catatan harian tentang pekerjaan yang dilakukan kontraktor.
4.
Quality
Engineer.
Tugas Quality Engineer yaitu :
a.
Bertanggung
jawab kepada Site Engineer.
b.
Menyerahkan
kepada Site Engineer himpunan data bulanan pengendalian mutu paling lambat 14
bulan berikutnya. Himpunan data harus mencakup semua tes laboratorium dan lapangan
secara jelas dan terperinci.
c.
Melakukan
semua analisa semua tes, termasuk usulan komposisi campuran (job mix formula)
dan justifikasi teknik atas persetujuan dan penolakan usul tersebut.
d.
Memerintahkan
kontraktor untuk membongkar dan memperbaiki kembali pekerjaan yang kualitasnya
tidak sesuai dengan ketentuan.
e.
Menolak
material dan peralatan kontraktor yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang
berlaku.
f.
Memeriksakan
hasil pekerjaan dari kontarktor apakah sesuai mutu dan kualitas yang
ditentukan.
5.
Quantity
Engineer.
Tugas Quantity Engineer yaitu
:
a.
Bertanggung
jawab kepada Site Engineer.
b.
Melakukan
pengawasan terhadap pekerjaan kontraktor apakah sesuai dengan kuantitas yang
telah ditentukan.
c.
Menolak
pekerjaan kontraktor yang kuantitasnya tidak sesuai dengan ketentuan.
d.
Memberikan
laporan tertulis pada pelaksanaan kegiatan atas hal-hal yang menyangkut masalah
pengendalian kuantitas.
6.
Inspector.
Tugas Inspector yaitu :
a.
Mengikuti
petunjuk Chief Inspector dalam melaksanakan tugasnya.
b.
Mengirim
laporan kepada Site Engineer atau Chief Inspector.
c.
Mengadakan
pengawasan yang terus menerus di lokasi pekerjaan yang sedang dikerjakan dan
memberi laporan kapada Chief Inspector atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan
dokumen kontrak. Semua hasil pengamatan harus dilaporkan secara tertulis.
d.
Menyiapkan
catatan harian untuk peralatan, tenaga kerja dan bahan yang digunakan oleh
kontaktor untuk menyelesaikan pekerjaan harian.
7.
Surveyor
Tugas Surveyor yaitu :
a.
Bertanggung
jawab langsung kepada Quantity Engineer.
b.
Melakukan
pengawasan ketelitian pengukuran oleh kontraktor terhadap titik-titik penting
sehingga tidak terjadi selisih dimensi maupun elevasi.
c.
Mengumpulkan
semua data pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan dan bertanggung jawab atas
ketlitian yang didapat.
8.
Lab.Technician
Tugas Lab.Technician yaitu :
a.
Melaksanakn
pngambilan contoh tanah/ material dan malakukan pengujian tanah/ material di
laboratorium.
b.
Mengevaluasi
hasil tes tersebut dan bertanggung jawab terhadap ketelitian dan kebenaran
hasil yang diproses.
Demikian penjelasan yang bisa saya
berikan mengenai struktur organisasi dan uraian tugas pada suatu proyek teknik
sipil. semoga dapat bermanfaat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar