Artikel Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak
asasi manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki manusia yang telah
diperoleh dan dibawanya sejak lahir sebagat anugerah dari Tuhan Yang
Maha Esa, dengan tidak membedakan bangsa, ras, suku, agama, maupun jenis
kelamin, serta bersifat universal.
HAM
pada hakikatnya adalah hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia.
Disebut asasi, karena tanpa hak tersebut seseorang tidak dapat hidup
sebagaimana layaknya manusia.
Hak
asasi manusia merupakan hak yang paling dasar dan pokok. Pemenuhan hak
asasi manusia merupakan suatu keharusan, agar warga negara dapat hidup
sesuai dengan kemanusiaannya.
Tetapi,
jika hak asasi yang kita miliki tersebut dilanggar oleh orang lain,
tentunya kita akan merasa hidup kita kurang sempurna, karena kita tidak
bisa mendapatkan apa yang seharusnya kita dapatkan.
Di
Indonesia telah ada jaminan secara konstitusional dan telah dibentuk
lembaga untuk penegakan hak asasi manusia. Akan tetapi, hal itu belum menjamin bahwa hak-hak asasi manusia telah dilaksanakan dengan baik dalam kehidupan sehari-hari.
Salah
satu contoh pelanggaran hak asasi manusia yang banyak terjadi di
sekitar kita adalah masih adanya anak usia sekolah yang tidak
bersekolah. Karena keadaan ekonomi yang tidak mencukupi, mereka terpaksa
harus berhenti bersekolah untuk mencari uang agar dapat memenuhi
kebutuhan hidupnya atau bahkan keluarganya.
Hal
ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 yang
menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh pendidikan.
Untuk itu, sebagai pelajar, salah satu cara yang dapat kita lakukan
jika kita melihat kejadian tersebut adalah melaporkannya kepada Komnas
HAM atau Dinas Pendidikan setempat.
Apabila
dicermati dengan seksama, pelanggaran HAM yang sering terjadi di
sekitar kita, dapat kita ketahui beberapa penyebab terjadinya pelanggarn
HAM. Salah satunya adalah karena masih belum adanya kesepahaman pada
tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang HAM
bersifat universal dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham
HAM tersendiri berbeda dengan bangsa lain, terutama dalam
pelaksanaannya.
Faktor-faktor
yang lain adalah adanya pandangan bahwa HAM bersifat individualistik
yang akan mengancam kepentingan umum, kurang berfungsinya lembaga
penegak hukum, dan pemahaman yang belum merata
tentang HAM baik di kalangan sipil maupun militer. Serta dikarenakan
keadaan ekonomi seseorang yang membuat mereka melakukan pelanggaran
tersebut.
Oleh
karena banyaknya kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di sekitar
kita, maka sangat diperlukan upaya-upaya dalam menegakkan HAM dari
berbagai kalangan, termasuk dari para pelajar.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh para pelaja dalam menegakkan hak asasi manusia antara lain sebagai berikut. Pertama,
mengecam tindakan-tindakan yang merupakan pelanggaran terhadap hak
asasi manusia. Misalnya dalam bentuk tulisan yang dipublikasikan melalui
majalah sekolah, surat
kabar, dan bisa dikirim ke lembaga pemerintah atau pihak-pihak terkait.
Bisa juga ditulis dalam bentuk poster dan demonstrasi secara tertib.
Kedua, mendukung upaya lembaga yang berwenang untuk menindak secara tegas pelaku pelanggaran HAM. Misalnya mendukung upaya negara untuk
menindak tegas para pelakunya dengan menggelar peradilan HAM dan
mendukung upaya penyelesaian melalui lembaga peradilan HAM
internasional, apabila peradilan HAM yang dilakukan suatu negara
mengalami jalan buntu.
Ketiga,
mendukung dan ikut serta dalam setiap upaya yang dilakukan pemerintah
dan masyarakat untuk memberikan bantuan kemanusiaan. Bantuan kemanusiaan
itu bisa berbentuk makanan, pakaian, obat-obatan atau tenaga medis.
Partisipasi bisa berwujud dalam usaha menggalang pengumpulan dan penyaluran berbagai bantuan kemanusiaan.
Keempat,
mendukung upaya terwujudnya jaminan restitusi, kompensasi, dan
rehabilitasi bagi para korban. Restitusi merupakan ganti rugi yang
dibebankan bagi para pelaku baik untuk korban atau keluarganya. Jika
restitusi dianggap tidak mencukupi, maka harus diberikan kompensasi,
yaitu kewajiban negara untuk memberikan ganti
rugi bagi para korban atau keluarganya. Di samping restitusi dan
kompensasi, korban juga berhak mendapat rehabilitasi. Rehabilitasi bisa
bersifat psikologis, medis, dan fisik. Rehabilitasi psikologis, misalnya
berupa pembinaan kesehatan mental untuk terbebas dari trauma, stres,
dan gangguan mental yang lain. Rehabilitasi medis yaitu berupa jaminan
pelayanan kesehatan. Sedangkan rehabilitasi fisik dapat berupa
pembangunan kembali sarana dan prasarana, seperti perumahan, air minum,
perbaikan jalan, dan lain-lain.
Selain
keempat cara tersebut, kita juga dapat melakukan cara yang lain,
seperti melaporkan setiap pelanggaran HAM kepada aparat yang berwenang.
Serta dengan menyebarluaskan pemahaman HAM kepada masyarakat luas.
“Perspektif Pelajar tentang Hak atas rasa Aman”
Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati).
HAM diberika kepada manusia sejak lahir dan tak ada satu orang pun yang
dapat mencabutnya. Namun, bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat
berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang
dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling
mendasar, yaitu hak Persamaan dan hak Kebebasan. Umumnya, para pakar
Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Begitu pula yang diketahui oleh para pelajar khususnya pelajar SLTA/sederajat dan Mahasiswa.
Namun apakah para pelajar di Indonesia telah merasa Aman? Sudahkah
mereka merasa Nyaman? Apakah para pelajar merasa HAM telah ditegakkan
dengan baik di Indonesia?
1.) Dalam segi Kenyamanan
80% siswa-siswi baik SD,SMP,maupun SMA/sederajat yang telah saya survei
mengatakan bahwa mereka tidak merasa nyaman melakukan kegiatan
pembelajaran karena faktor Guru pengajar yang mereka pandang tidak
sesuai dengan pola fikir siswa-siswi di zaman sekarang. Banyak yang
mengatakan bahwa suka atau tidaknya seorang pelajar dengan mata
pelajaran adalah tergantung dengan Guru yang mengajarkannya. Sedangkan
20% sisanya mengatakan bahwa faktor yang membuat kegiatan belajar
menjadi tidak nyaman adalah karena mata pelajaran yang semakin banyak
dan sulit. Karena seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia menjadi
negara yang mempunyai mata pelajaran terbanyak di dunia.
Ada seorang siswi yang mengatakan kepada saya, “gimana mau nyaman
kalau gurunya Killer? Atau cara mengajarnya tidak jelas? Bahkan
terkadang jika ditanya mengenai pelajaran, sang guru malah marah-marah.”
2.) Dalam segi keamanan
Pelajar Indonesia masih merasa kurang atau bahkan tidak aman. Hal
tersebut terjadi karena beberapa faktor. Diantaranya karna maraknya
tawuran pelajar, pemBullyan oleh para senior, dsb. Seperti yang
kita ketahui bahwa di Indonesia ini sedang marak terjadi aksi Tawuran
antar pelajar yang banyak memakan korban jiwa. Juga banyak kasus yang
terjadi pada siswi dalam permerkosaan atau pencabulan diluar lingkungan sekolah dan bahkan yang membuat para pelajar bahkan orangtua merasa khawatir dan merasa tidak aman.
Namun seringkali kami merasa pihak penegak hukum tidak tegas dalam
menuntaskan kasus-kasus tersebut. Banyak kasus yang hanya diusut
sementara dan dibiarkan berlalu begitu saja tanpa mengusut sampai ke
akar permasalahan.
Masihkah HAM ditegakkan? Akankah kondisi di kehidupan para pelajar Indonesia menjadi lebih baik?
Kami ingin merasa aman. Kami ingin merasa nyaman. Kami berharap Hukum di
Indonesia ditegakkan se Adil-adilnya tanpa memandang
harta,Ras,Agama,dsb. Kami ingin pemerintah tegas menuntaskan
masalah-masalah yang dirasakan oleh rakyatnya termasuk kami para
Pelajar.
Seperti pada Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi :
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
Marilah kita tegakkan HAM di Indonesia!!! Marilah kita
saling menghormati dan menghargai Hak Asasi antar sesama manusia di
dunia khususnya di negara kita tercinta, negara INDONESIA. MERDEKA!!!!!
Referensi
http://muzai117.blogspot.com/2010/03/peran-serta-pelajar-dalam-menegakkan.html
http://putrioctavianiharyanto.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar