RSS

ARTIKEL WAWASAN NUSANTARA/NASIONAL

WAWASAN NUSANTARA/NASIONAL

Wawasan nusantara
merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

Istilah wawasan berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat.

Sedangkan istilah nusantara berasal dari kata “nusa” yang berarti pulau-pulau, dan “antara” yang berati diapit di antara dua hal.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.
Wawasan nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia  tentang diri dan lingkungannya berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.

B. Hakekat  Wawasan  Nusantara

            Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
            Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.

C. Fungsi Wawasan Nusantara
           Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam pembentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

D. Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasionali tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan  dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.


Referensi

http://rizqiarysetiawan.blogspot.com/2012/05/artikel-wawasan-nusantara.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

HAM

Artikel Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya sejak lahir sebagat anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, dengan tidak membedakan bangsa, ras, suku, agama, maupun jenis kelamin, serta bersifat universal.
HAM pada hakikatnya adalah hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia. Disebut asasi, karena tanpa hak tersebut seseorang tidak dapat hidup sebagaimana layaknya manusia.
Hak asasi manusia merupakan hak yang paling dasar dan pokok. Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan, agar warga negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya.
Tetapi, jika hak asasi yang kita miliki tersebut dilanggar oleh orang lain, tentunya kita akan merasa hidup kita kurang sempurna, karena kita tidak bisa mendapatkan apa yang seharusnya kita dapatkan.
Di Indonesia telah ada jaminan secara konstitusional dan telah dibentuk lembaga untuk penegakan hak asasi manusia. Akan tetapi, hal itu belum menjamin bahwa hak-hak asasi manusia telah dilaksanakan dengan baik dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu contoh pelanggaran hak asasi manusia yang banyak terjadi di sekitar kita adalah masih adanya anak usia sekolah yang tidak bersekolah. Karena keadaan ekonomi yang tidak mencukupi, mereka terpaksa harus berhenti bersekolah untuk mencari uang agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya atau bahkan keluarganya.
Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh pendidikan. Untuk itu, sebagai pelajar, salah satu cara yang dapat kita lakukan jika kita melihat kejadian tersebut adalah melaporkannya kepada Komnas HAM atau Dinas Pendidikan setempat.
Apabila dicermati dengan seksama, pelanggaran HAM yang sering terjadi di sekitar kita, dapat kita ketahui beberapa penyebab terjadinya pelanggarn HAM. Salah satunya adalah karena masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat universal dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa lain, terutama dalam pelaksanaannya.
Faktor-faktor yang lain adalah adanya pandangan bahwa HAM bersifat individualistik yang akan mengancam kepentingan umum, kurang berfungsinya lembaga penegak hukum, dan pemahaman yang belum merata tentang HAM baik di kalangan sipil maupun militer. Serta dikarenakan keadaan ekonomi seseorang yang membuat mereka melakukan pelanggaran tersebut.
Oleh karena banyaknya kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di sekitar kita, maka sangat diperlukan upaya-upaya dalam menegakkan HAM dari berbagai kalangan, termasuk dari para pelajar.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh para pelaja dalam menegakkan hak asasi manusia antara lain sebagai berikut. Pertama, mengecam tindakan-tindakan yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Misalnya dalam bentuk tulisan yang dipublikasikan melalui majalah sekolah, surat kabar, dan bisa dikirim ke lembaga pemerintah atau pihak-pihak terkait. Bisa juga ditulis dalam bentuk poster dan demonstrasi secara tertib.
Kedua, mendukung upaya lembaga yang berwenang untuk menindak secara tegas pelaku pelanggaran HAM. Misalnya mendukung upaya negara untuk menindak tegas para pelakunya dengan menggelar peradilan HAM dan mendukung upaya penyelesaian melalui lembaga peradilan HAM internasional, apabila peradilan HAM yang dilakukan suatu negara mengalami jalan buntu.
Ketiga, mendukung dan ikut serta dalam setiap upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk memberikan bantuan kemanusiaan. Bantuan kemanusiaan itu bisa berbentuk makanan, pakaian, obat-obatan atau tenaga medis. Partisipasi bisa berwujud dalam usaha menggalang pengumpulan dan penyaluran berbagai bantuan kemanusiaan.
Keempat, mendukung upaya terwujudnya jaminan restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi bagi para korban. Restitusi merupakan ganti rugi yang dibebankan bagi para pelaku baik untuk korban atau keluarganya. Jika restitusi dianggap tidak mencukupi, maka harus diberikan kompensasi, yaitu kewajiban negara untuk memberikan ganti rugi bagi para korban atau keluarganya. Di samping restitusi dan kompensasi, korban juga berhak mendapat rehabilitasi. Rehabilitasi bisa bersifat psikologis, medis, dan fisik. Rehabilitasi psikologis, misalnya berupa pembinaan kesehatan mental untuk terbebas dari trauma, stres, dan gangguan mental yang lain. Rehabilitasi medis yaitu berupa jaminan pelayanan kesehatan. Sedangkan rehabilitasi fisik dapat berupa pembangunan kembali sarana dan prasarana, seperti perumahan, air minum, perbaikan jalan, dan lain-lain.
Selain keempat cara tersebut, kita juga dapat melakukan cara yang lain, seperti melaporkan setiap pelanggaran HAM kepada aparat yang berwenang. Serta dengan menyebarluaskan pemahaman HAM kepada masyarakat luas.
 
“Perspektif  Pelajar tentang Hak atas rasa Aman”
Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). HAM diberika kepada manusia sejak lahir dan tak ada satu orang pun yang dapat mencabutnya. Namun, bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling mendasar, yaitu hak Persamaan dan hak Kebebasan. Umumnya, para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Begitu pula yang diketahui oleh para pelajar khususnya pelajar SLTA/sederajat dan Mahasiswa.
Namun apakah para pelajar di Indonesia telah merasa Aman? Sudahkah mereka merasa Nyaman? Apakah para pelajar merasa HAM telah ditegakkan dengan baik di Indonesia?
1.)    Dalam segi Kenyamanan
 80% siswa-siswi baik SD,SMP,maupun SMA/sederajat yang telah saya survei mengatakan bahwa mereka tidak merasa nyaman melakukan kegiatan pembelajaran karena faktor Guru pengajar yang mereka pandang tidak sesuai dengan pola fikir siswa-siswi di zaman sekarang. Banyak yang mengatakan bahwa suka atau tidaknya seorang pelajar dengan mata pelajaran adalah tergantung dengan Guru yang mengajarkannya. Sedangkan 20% sisanya mengatakan bahwa faktor yang membuat kegiatan belajar menjadi tidak nyaman adalah karena mata pelajaran yang semakin banyak dan sulit. Karena seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia menjadi negara yang mempunyai mata pelajaran terbanyak di dunia.
Ada seorang siswi yang mengatakan kepada saya, “gimana mau nyaman kalau gurunya Killer? Atau cara mengajarnya tidak jelas? Bahkan terkadang jika ditanya mengenai pelajaran, sang guru malah marah-marah.”
 
2.)    Dalam segi keamanan
Pelajar Indonesia masih merasa kurang atau bahkan tidak aman. Hal tersebut terjadi karena beberapa faktor. Diantaranya karna maraknya tawuran pelajar, pemBullyan oleh para senior, dsb. Seperti yang kita ketahui bahwa di Indonesia ini sedang marak terjadi aksi Tawuran antar pelajar yang banyak memakan korban jiwa. Juga banyak kasus yang terjadi pada siswi dalam permerkosaan atau pencabulan diluar lingkungan sekolah dan bahkan yang membuat para pelajar bahkan orangtua merasa khawatir dan merasa tidak aman.
Namun seringkali kami merasa pihak penegak hukum tidak tegas dalam menuntaskan kasus-kasus tersebut. Banyak kasus yang hanya diusut sementara dan dibiarkan berlalu begitu saja tanpa mengusut sampai ke akar permasalahan.
 
Masihkah HAM ditegakkan? Akankah kondisi di kehidupan para pelajar Indonesia menjadi lebih baik?
Kami ingin merasa aman. Kami ingin merasa nyaman. Kami berharap Hukum di Indonesia ditegakkan se Adil-adilnya tanpa memandang harta,Ras,Agama,dsb. Kami ingin pemerintah tegas menuntaskan masalah-masalah yang dirasakan oleh rakyatnya termasuk kami para Pelajar.
      Seperti pada Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi :
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”

      Marilah kita tegakkan HAM di Indonesia!!! Marilah kita saling menghormati dan menghargai Hak Asasi antar sesama manusia di dunia khususnya di negara kita tercinta, negara INDONESIA. MERDEKA!!!!!
  
 
 
Referensi
http://muzai117.blogspot.com/2010/03/peran-serta-pelajar-dalam-menegakkan.html
http://putrioctavianiharyanto.blogspot.com/
 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS